Melawan Petugas, Pelaku Curat Di Tebo-Jambi Dihadiahi Pelor Panas - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 10 Januari 2021

Melawan Petugas, Pelaku Curat Di Tebo-Jambi Dihadiahi Pelor Panas

DUASATU.NET- Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengamankan 2 orang, satu terduga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan satu orang terduga tersangka Penadah barang hasil curian.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar, Minggu (10/1/2021) membenarkan soal penangkapan kedua tersangka tersebut.

" Di jelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan tersebut adalah pada saat Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim VII koto medapat informasi keberadaan di duga pelaku tindak pindana Curat,Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 16.00 Wib sedang berada di rumah orang tuanya di desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mendalo Kabupaten Tanjab Barat.

Kemudian pada Sabtu (9/1/2021) sekira pukul 11.30 Wib setelah mendapat informasi keberadaan terduga tersangka Curat, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan unit Reskrim Polsek VII Koto langsung menuju ke rumah orang tua tersangka.

" Saat di lakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri lalu Tim Sultan melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga dapat tersangka dapat di lumpuhkan dengan timah panah dan langsung di boyong ke Mapolsek VII Koto guna penyidikan lebih lanjut.

Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto juga menangkap terduga penadah barang hasil curian atas nama Pahari, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 08.00 yang saat itu tersangka sedang lewat di depan Polsek VII Koto dengan sigap petugas dapat menangkapnya. 

Dari tangan tersangka penadah barang hasil curian di dapat 3 unit sepeda motor merk Yamaha Vario, Honda Genio dan Honda Supra X 125 merupakan barang hasil curian dari tersangka bernama Amri. Tersangka Amri langsung diamankan di Mapolsek VII Koto guna untuk penyidikan lebih lanjut.

" Kedua tersangka Amri dan Pahari di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. (RED)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda