Anggota DPRD Tebo Fraksi Gerindra, Karno sampaikan interupsi saat Rapurna penyampaian nota pengantar RAPBD 2026/foto: dok duasatu.net
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Ditengah berjalannya rapat paripurna (Rapurna) penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, dan Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dihadiri wakil bupati (Wabup) Nazar Efendi, salah satu anggota DPRD Tebo interupsi, Selasa 1 September 2026.
Interupsi lontarkan oleh anggota DPRD Tebo, fraksi Gerindra, Karno, selepas Wabup menutup penyampaian nota pengantar, di sampaikannya dalam interupsi tersebut terkait dengan jalan yang di bangun oleh Pemda, terutama proyek jalan yang tengah di kerjakan menggunakan pinjaman daerah dari PT SMI senilai kurang lebih Rp45 milyar.
Usai Rapurna tersebut, Karno kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa kita sama-sama tau kondisi jalan yang ada di Kab Tebo, tidak semuanya bagus, kita sebagai DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai tupoksi kami, minta ketegasan dari Pemda harus menindak tegas bagi armada / angkutan yang over dimension over loading (Odol) harus di tindak tegas.
" Kami minta langkah konkret dari Pemda Tebo seperti apa,"tegas Karno.
" Kemarin temen-temen Komisi III sudah mengawali, karena upaya dari Pemda, berusaha memperbaiki infrastruktur yang ada di Kab Tebo, dengan pinjaman ke BUMN di bawah naungan PT SMI itu aset kita dan harus dijaga bersama,"imbuh Karno.
Menurut Karno, kalau dalam aturan yang kami tau didinas perhubungan (Dishub) maksimal 8 ton, namun berapa kapasitas layak dilintasi di jalan yang saat ini sedang di bangun Komisi III lebih tau.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menjelaskan, kemarin pada saat RDP dengan gerakan mahasiswa kabupaten tebo (Gemakato) sebagai pihak pelapor dan OPD terkait menyetujui.
" Karena fakta dilapangan, kendaraan yang melintas kendaraan melebihi dari kapasitas jalan di atas 8 ton.
Dari pengakuan pihak pt selaras mitra sarimba (PT SMS) kemarin sebelum mereka keluar, mengakui 15 ton dan itu menjadi acuan kami selanjutnya akan melakukan Sidak kesana, pastinya akan kita dorong karena dari DLH-Hub mengatakan ada kewenangan sendiri.
" Nanti akan ada koordinasi dengan Dishub dan pihak terkait untuk menyurati balai yang berwenang menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) agar bisa melakukan tindak pelanggaran (Tilang) sebelum adanya sinkronisasi undang-undang yang akan di berlakukan pada Oktober 2026 mendatang,"ucap Dimas meyakini.
Reporter
ARDI
