Pasutri Di Tebo-Jambi Terancam 15 Tahun Penjara Berikut Uraiannya - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 15 Januari 2021

Pasutri Di Tebo-Jambi Terancam 15 Tahun Penjara Berikut Uraiannya

DUASATU.NET- Pasang suami istri (Pasutri) warga Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terpaksa mendekam di penjara, setelah membawa kabur dua orang anak masih di bawah umur dan mencabulinya di saksikan langsung di hadapan istri pelaku beberapa waktu yang lalu.

Pelaku adalah Indrajit (49), dan istrinya Yanti Nuruti (39), ikut memuluskan aksinya. Perkara tersebut saat ini telah di limpahkan tahap 2, di Kejari Tebo, berserta barang bukti berupa pakaian korban yang masih dibawah umur. Yakni RA(14), dan TM (13), Kamis (14/1/2021).

" Selanjutnya kedua pelaku dititipkan ke Lapas Muara Tebo selama 20 hari ke depan,untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo, " jelas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tebo, Yoyok Adi Syahputra, Kamis (14/1/2021).

" Atas perbuatannya pelaku Indrajit terancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara sedangkan istrinya di ancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun "tegas Yoyok. (AR)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda