Vonis Rendah Dari Tuntutan, Korupsi Aspal Jalan Di Tebo, JPU Tunggu Putusan Banding - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 07 April 2021

Vonis Rendah Dari Tuntutan, Korupsi Aspal Jalan Di Tebo, JPU Tunggu Putusan Banding

JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan, SH, MH/Foto dok duasatu.net

DUASATU.NET- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo saat ini tengah menunggu hasil putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Jambi, terhadap kasus Korupsi aspal jalan paket 10 jalan Muaro Niro-Muaro Tabun dan paket 11 jalan Pal 12 jalan 21 dibiayai APBD Tebo 2013-2015 yang merugikan keuangan hingga puluhan milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU, Wawan Kurniawan, SH,MH, Rabu (7/4/3021) pasca vonis hakim PN Tipikor Jambi terhadap 4 orang terdakwa perkara korupsi aspal jalan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tebo, pihaknya langsung mengajukan Banding ke PT Jambi.

" Di tegaskan Wawan, pihaknya tidak akan main-main dan bakal menuntaskan kasus Korupsi aspal jalan tersebut, "ucapnya di temui di kantor Kejari Tebo.

Wawan menguraikan bahwa sebelumnya majelis hakim PN Tipikor Jambi menghukum Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Arifin, di pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.5,2 Miliar. Lebih rendah dari tuntutan JPU dengan pidana penjara selama 13,6 tahun, denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 22 miliar di kenakan pidana pengganti selama 4 tahun penjara.

" Lanjutnya, Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya, Deni Kriswardana, divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar. Lebih rendah dari tuntutan JPU, di pidana penjara selama 10,6 tahun, di bebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.11 Milyar.

Kemudian, Direktur PT Rimbo Peraduan, Saryono, divonis hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, di pidana penjara selama 8,6 tahun, denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.  

" Terakhir, Direktur PT Bunga Tanjung Raya Pangeran Musashi Batara, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 2 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU, dengan pidana penjara 7,6 tahun, denda Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara. 

" Diantara empat terdakwa itu, 2 orang di kenakan uang pengganti, yaitu Direktur PT Kalingga Jaya Sakti, Ali Arifin dan Kuasa Direktur PT Bunga Tanjung Raya, Deni Kriswardana "tegas Wawan.

" Di tambahkan Wawan, dari ke empat terdakwa, tuntutan JPU tertinggi adalah Ali Arifin, selanjutnya Deni Kriswardana kemudian Saryono dan Pangeran Musasi Batara. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda