Curi Motor Dipasar, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 15 Juni 2021

Curi Motor Dipasar, Seorang Residivis Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Residivis kambuhan berinisial AH (38), kembali berurusan dengan polisi lantaran mencuri sepeda motor. Pelaku di tangkap oleh jajaran Polresta Tangerang Polda Banten di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Pandeglang, Senin (14/6/2021).

AH merupakan residivis kambuhan ini diciduk polisi setelah mencuri sepeda motor milik Sutini (42) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat sedang berbelanja di Pasar Cikupa, Rabu (9/6/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (15/6/2021) menjelaskan bahwa kronologis kejadiannya sekira jam 4 pagi, korban memakirkan sepeda motornya kemudian masuk ke pasar untuk belanja. Usai belanja, korban mendapati motornya jenis matic hilang.

Korban sempat mencari keberadaan sepeda motornya yang hilang dengan mengitari pasar. " Namun tak juga ketemu sepeda motornya, korban langsung melapor ke Polsek Cikupa," terang Wahyu.

" Di uraikan Wahyu, setelah laporan diterima, tim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku dapat di ketahui, sedang berada di daerah Pandeglang.

Tim bergerak ke Pandeglang melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Sekira pukul 1.30 Wib dini hari, pelaku berhasil di tangkap di kontrakannya di daerah Menes, Pandeglang, "ungkap Wahyu.

Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti sepeda motor, setelah di identifikasi adalah milik korban Sutini, petugas juga mengamankan barang bukti kunci letter T, dan 3 mata kunci letter T.

Setelah di interogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor di Pasar Cikupa, lalu polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar Wahyu.

" Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat selalu waspada saat memarkirkan kendaraan bermotor.

“ Pastikan kendaraan parkir di tempat aman dan terpantau dan dikunci ganda,” imbaunya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda