PN Tebo : Belum Ada Permohonan Eksekusi Terkait Gugatan Balik Dir RSUD STS Terhadap Azri - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 17 Juni 2021

PN Tebo : Belum Ada Permohonan Eksekusi Terkait Gugatan Balik Dir RSUD STS Terhadap Azri

Humas PN Tebo, Sandro Christian Simanjuntak ,SH

DUASATU.NET- Pengadilan Negeri PN (Tebo) menyatakan, putusan perkara perdata antara DR.M Azri,SH, MH dengan RSUD STS Tebo, sudah berkekuatan hukum tetap. " Namun sampai hari ini belum ada permohonan eksekusi dari para pihak yang masuk ke pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut, "ujar Humas PN Tebo, Sandro C Simanjuntak, SH, Rabu (16/6/2021).

Sandro menjelaskan, dalam amar putusan itu tidak ada batas waktu kapan harus di laksanakan eksekusi, tapi tergantung dengan para pihak, terutama pihak yang di menangkan. "Apakah melakukan permohonan eksekusi tertulis atau tidak ke pengadilan, "tambah Sandro.

Dalam hukum acara perdata lanjut Sandro, ada eksekusi Rill, yaitu melakukan perbuatan seketika yang harus di lakukan oleh pihak yang diperintahkan pengadilan. Tapi jika tidak mau melaksanakan perintah suatu perbuatan dalam konteks eksekusi Rill, pada akhirnya dapat dinilai dengan uang.

Atau eksekusi pembayaran sejumlah uang, dalam prosesnya nanti ada pihak ketiga yaitu a freesher profesional atau lembaga penilai suatu perbuatan untuk menilai kerugian, mana yang pantas dinilai untuk dibayarkan sejumlah uang, "jelas Sandro.

Apabila pihak-pihak tertentu tidak mau melaksanakan perbuatan, artinya dalam perkara perdata ada ujung penyelesaian perkara.

" Di ketahui bahwa perkara gugatan perdata No 13/Pdt. G/2020/PN Mrt, bahwa tergugat direktur RSUD STS Tebo melalui kuasa hukum melakukan upaya hukum rekonvensi (gugatan balik) terhadap penggugat, yakni Azri.

" Dalam rekovensi, mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk sebagian, menyatakan tergugat rekonvensi/penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; menghukum tergugat rekovensi/penggugat untuk meminta maaf kepada penggugat rekonvensi secara terbuka melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda