Rifky, Ketua Unit Karang Taruna RW 06 Kel Tigaraksa Terpilih Lewat Musyawarah - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 13 Juni 2021

Rifky, Ketua Unit Karang Taruna RW 06 Kel Tigaraksa Terpilih Lewat Musyawarah

Unit Karang Taruna RW 06 

DUASATU.NET- Ketua Unit Karang Taruna RW 06 Perumahan Sudirman Indah, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten, Rifki, terpilih secara musyawarah melalui pembentukan unit karang taruna, Minggu (13/6/2021).

Ketua RW 06 Kel Tigaraksa Abdul Munir H Syarif Mansyur, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tigaraksa Shandy Akbar Kalana, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Ssekretaris RW dan bendahara RW 06, Ketua RT 07 Ayubi dan perwakilan anggota unit karang taruna Kelurahan Tigaraksa.

" Selamat kepada Rifky dari perwakilan pemuda RT 06/06 terpilih menjadi ketua Unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa periode 2021-2025, "ungkap Ketua RW 06 Abdul Munir H Syarif Mansyur.

Munir berharap, semoga kedepan ketua beserta pengurus unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa bisa bersinergi dengan pengurus RW 06 beserta RT di perumahan Sudirman Indah. Karena Karang Taruna yang dibentuk, sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial

Calon anggota unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa ini perwakilan dari RT 01 s/d 08 di lingkungan RW 06, masing-masing 2 orang. Sekarang sudah terbentuk ketua, sekretaris, bendahara dan 3 ketua bidang, "kata Munir.

Hasil pemilihan secara musyawarah, Unit Karang Taruna RW 06 Tigaraksa diantaranya adalah Ketua, Rifky Bagus Ramadhan dari pemuda RT 06, Sekretaris, Rayi Efdal Panengah RT 04 dan Bendahara, Aulia Devi Azwa RT 07.

Dae Munir menguraikan, tujuan dibentuknya unit karang taruna ini untuk mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.

" Sementara, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tigaraksa Shandy Akbar Kalana mendukung, pembentukan karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa sebagai wadah organisasi sosial kemasyarakatan.

Pembentukan Karang Taruna di atur dalam Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna.

" Sandi berterimakasih kepada Ketua RW 06, Munir yang telah membentuk unit karang taruna RW 06 Kel Tigaraksa, selanjutnya kami akan membentuk unit karang taruna di RW lainnya yang ada di Kelurahan Tigaraksa, baru di RW 06 yang sudah di bentuk unit karang taruna, "ucapnya. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda