Romi satu dari 17 mantan karyawan yang di PHK melalui sambungan telepon, Kamis (30/9/2021) mengatakan bahwa dia dan teman lainnya telah menerima pesangon dari PT TAL beberapa hari yang lalu.
"Di ungkapkan Romi, pesangon yang di bayarkan oleh PT TAL terpaksa di terima dengan berat hati karena berbagai faktor, selain kekompakan teman-teman salah satunya adalah kondisi ekonomi.
Pesangon yang di terima 17 orang mantan karyawan PT TAL tersebut sesuai dengan masa kerja, 2-10 tahun mulai dari Rp. 3 juta hingga Rp.15 juta, "ungkap Romi.
"Lanjutnya, setelah pesangon di terima kami akan melakukan klaim BJPS ketenagakerjaan, pada pekan depan, setelah sebelumnya bertemu dengan pihak BPJS di kantor Disperindag dan naker Kabupaten Tebo.
Pesangon yang di terima oleh 17 orang mantan karyawan PT TAL, ungkap Romi mengacu pada UU Ciptaker pasal 42-43, pekerja yang terkena PHK hanya mendapat uang pesangon sebesar 0,5 atau setengah kali besaran pesangon ketentuan pasal 40 ayat 2. (ARD)