DUASATU.NET- Lagi, perwakilan karyawan PT Tebo Alam Lestari (PT TAL) yang berada di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi datangi kantor Dinas perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disperindagnaker) soal nasib 17 karyawan yang di PHK secara sepihak, Selasa (14/9/2021).
Perwakilan karyawan PT TAL, Madi dan rekan karyawan yang mengalami nasib di PHK mengatakan, pada pertemuan mediasi terkait pembayaran pesangon, tadi manajemen PT TAL tidak datang dengan alasan masih berada di Jakarta.
Tidak hadirnya PT TAL, "ujar Madi, pihak Disperindagnaker menyampaikan akan melakukan panggilan kedua untuk penyelesaian pembayaran pesangon kami.
Madi dan belasan karyawan lainnya menuntut pembayaran pesangon sesuai Upah Minimum Regional (UMR), "tambahnya lagi.
"Menurut Madi, tanpa ada kesalahan, kami 17 karyawan PT TAL di lakukan PHK, namun perusahaan beralasan untuk mencegah kerugian, "ungkapnya.
Rata-rata, Madi menyebut, masa kerja rekan sesama karyawan yang di PHK 2-10 tahun.
"Upah selama bekerja di PT TAL di akui Madi, tidak sesuai dengan UMR, yaitu Rp. 1.820.000 sedangkan kalau menurut UMR harusnya Rp.2. 630.000, "bebernya.
Terpisah Kadis Perindagnaker melalui Kabid Naker Ali Bato menyatakan, PT TAL tadi tidak hadir dalam mediasi dengan karyawannya yang di PHK.
"Namun sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Disperindagnaker bakal kembali menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap PT TAL pada Minggu depan, "katanya meyakini.(ARD)