DUASATU.NET- Dua pemuda spesialis pencuri kambing di ringkus unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang, berinisial DS dan YP.
DS dan YP diduga melakukan pencurian 2 ekor kambing milik Atib (51) pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 15.00 Wib. Pada saat itu kambing dilepas oleh pemiliknya untuk mencari makan, sementara 2 pelaku sudah mengintainya.
Setelah ada kesempatan kedua pelaku mengambil kambing, lalu ditumpangi ke sepeda motor Honda Beat yang sudah di siapkan pelaku.
" Tak sadar aksi kedua pelaku terekam CCTV. Kemudian Atib pemilik kambing warna hitam putih, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Eddy Sumantri, meringkus kedua diduga pelaku pencuri kambing Rabu (8/9/2021) sekira pukul 15.30 Wib di Kp Kutruk RT 005/003 Desa Kutruk Kecamatan Jambe.
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.I.K membenarkan adanya pencurian kambing, kedua diduga pelaku diamankan, karena ciri-ciri pelaku saat membawa seekor kambing hasil curian terekam CCTV di Counter Hendphone, "jelasnya.
" Selanjutnya para pelaku di lakukan pemeriksaà n, dan keduanya mengakui sudah 4 kali melakukan pencurian kambing. Saat ini masih di dalami oleh penyidik, "tambah Kapolresta.
Kapolresta menegaskan, kedua pelaku di jerat pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (EDI)