DUASATU.NET- Sebagai fungsi pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mendukung upaya pemerintah untuk mewajibkan direksi BUMD Tebo masuk dalam daftar Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wakil ketua DPR Tebo, Syamsu Rizal (Iday) kepada sejumlah awak media, Selasa (19/1/2021) mengatakan, dewan mendukung Pemkab Tebo apabila ingin menerbitkan regulasi terhadap kewajiban direktur atau jajaran direksi BUMD supaya melaporkan hartanya kepada KPK melalui LHKPN.
Hal sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, jika mereka mengajukan diri artinya sama dengan berani jujur itu hebat,"kata Iday.
"Ketika masa jabatannya habis ujar Iday, bisa di periksa lagi, apakah ada kenaikan hartanya secara signifikan. Jadi tak ada masalah kita mendukung upaya Pemkab Tebo,"pungkasnya. (ARD)