Wacana Direksi BUMD Tebo Wajib LHKPN Masih di Godok - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 19 Oktober 2021

Wacana Direksi BUMD Tebo Wajib LHKPN Masih di Godok

Foto dokumentasi, KPK

DUASATU.NET- 
Wacana Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tebo bakal mewajibkan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih di godok oleh Bagian Organisasi Setda Tebo.

Hal tersebut di katakan Helmi, Kepala bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Tebo, Selasa (19/10/2021) usai mengikuti rapat di ruang Badan keuangan dan anggaran (Banggar) DPRD Tebo.

"Helmi berujar, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait wacana direksi BUMD Tebo wajib menyampaikan LHKPN.

Selain itu Bagian Organisasi Setda Tebo sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi direksi BUMD Tebo wajib LHKPN,"pungkas Helmi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda