Hal tersebut di katakan Helmi, Kepala bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Tebo, Selasa (19/10/2021) usai mengikuti rapat di ruang Badan keuangan dan anggaran (Banggar) DPRD Tebo.
"Helmi berujar, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak KPK terkait wacana direksi BUMD Tebo wajib menyampaikan LHKPN.
Selain itu Bagian Organisasi Setda Tebo sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi direksi BUMD Tebo wajib LHKPN,"pungkas Helmi. (ARD)