DUASATU.NET- Berdasarkan LP/B-41/ 01/202/Jambi/res TE 80/spha tanggal 15 Juni 2021, Sahrul Ramadhan alias Jeki di laporkan oleh orang tua korban berinisial (P) ke Polres Tebo atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap korban berinisial AA (15).
Kapolres Tebo melalui KBO Ipda Sriyanto, Jumat (1/10/2021) membenarkan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bantu Reskrim Polres Tebo, telah menangkap Sahrul di duga pelaku pencabulan atau persetubuhan dibawah umur.
Tersangka di amankan, pada Rabu (28/9/2021), TKP nya didesa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, "ungkap Sriyanto.
"Di terangkan Sriyanto, kejadiannya waktu itu di panggung hiburan, belakang kantor Camat Tengah Ilir, sekitar bulan Mei 2021 lalu. Berdasarkan informasi dan laporan orang tua korban serta masyarakat, tim PPA turun ke lokasi meminta keterangan para saksi.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku Sahrul membujuk korban dan berjanji bakal menikahinya,"beber Sriyanto.
Sriyanto menegaskan, pelaku dan barang bukti telah di amankan oleh Unit PPA Polres Tebo dan di ancam dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 AYAT (1) Jo pasal 76 E. (ARD)