BKPSDM Sudah Punya Kesimpulan Terkait Warga Semabu Laporkan Camat Ke KASN - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 15 November 2021

BKPSDM Sudah Punya Kesimpulan Terkait Warga Semabu Laporkan Camat Ke KASN

Kepala BKPSDM Tebo, Haryadi, S.Sos, MM

DUASATU.NET- Dugaan keterlibatan pejabat kantor Kecamatan Tebo Tengah dalam pemilihan BPD Semabu terus bergulir, bahkan Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo Haryadi mengatakan, pihaknya telah merampung klarifikasinya terkait pengaduan warga desa Semabu, Emi M. Yani terhadap Camat Tebo Tengah, Nur Badri, Senin (15/11/2021).

"Menurut Haryadi, KASN meminta kalau memang terbukti benar supaya di berikan sanksi berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, sebagai landasan pengganti PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Saat ini sedang berproses, pemanggilan sudah, untuk klarifikasi bagi mereka yang terkait hal itu, kita sudah punya kesimpulannya, Insha Allah besok tim akan di kumpulkan termasuk yang membidangi masalah BPD itu (dinas PMD),”kata Haryadi.

"Di katakan Haryadi, sah atau tidaknya pemilihan BPD, nanti leading sektornya dinas PMD yang akan memberikan tanggapan.

“Nanti hasil klarifikasi dan tanya jawab di PMD kita akan padukan,"sambung Haryadi.

Untuk proses pemberian sanksi pegawai honorer berbeda dengan ASN. Kewenangannya ada pada camat, karena dia yang menggunakan, persoalannya sekarang ini tega tidak dia (Camat) memberhentikan staf honorernya, "pungkas Haryadi. 

“Kami tidak punya hak pembinaan tenaga honor, kalau kami masalah PNS-nya. Kalau Camatnya salah, Camat di berikan sanksi. Banyak pilihan kalau sanksi yang diberikan atau lebih memilih BPD-nya, tapi kita tidak tahu, kita lihat saja hasil dari pertemuan tim,"ucap Haryadi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda