DUASATU.NET- Soal dugaan pelanggaran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di laporkan warga desa Semabu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Camat Tebo Tengah dalam keterlibatan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Semabu Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Bupati bilang biar tim yang memastikan apa masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Tebo H.Sukandar, Rabu (10/11/2021) kepada sejumlah awak media usai menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tebo tahun 2022.
"Sukandar bilang biarkan nanti tim yang memastikan apa masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak.
Tim sekarang sedang bekerja, nanti hasilnya seperti apa, temen-temen bisa ikuti perkembangannya,"ucap Sukandar singkat. (ARD)