DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tebo Ilir di aula kantor Camat Tebo Ilir, Kamis (11/11/2021).
Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf SH MH melalui Kasi intelijen (Kasi) Ari Candra Pratama,SH mengatakan, penerangan hukum kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat, selain Kasi Intel kegiatan tersebut dihadiri Kasi Perdata dan tata usaha negara (Datun) Safe'i, jaksa fungsional bidang intelijen, Camat Tebo Ilir dan yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK)
"Lanjut Ari, tema kegiatan penerangan hukum tersebut tentang Informasi dan transaksi elektronik dan tentang undang-undang tentang perlindungan anak.
Selanjut pemaparan materi oleh kaksa fungsional bidang Intelijen Kejari Tebo intinya menyampaikan tentang undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang perlindungan anak, karena saat ini banyak sekali perkara tentang anak dibawah umur yang dapat menyebabkan konflik antar desa,"kata Ari.
"Selain itu sambung Ari, kegiatan penerangan kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tebo Ilir di lanjutkan dengan sesi tanya jawab. (RED)