DUASATU.NET- Polres Tebo gelar konferensi pers terkait pencurian sejumlah Handphone (Hp) Duta Cell, beralamat di jalan lintas Tebo-Bungo Km. 5 Bogorejo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo-Jambi, Selasa (23/11/2021).
Dalam keterangan persnya Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, menguraikan, kronologi kejadiannya, pada Minggu (10/10/2021) sekira pukul 1.30 WIB telah terjadi pencurian di Konter HP Duta Cell oleh tersangka M. Iskandar dan Doni Saputra.
Berawal dari dua tersangka berangkat dari rumah Kabupaten Muaro Bungo menuju ke Jambi, sesampainya di Kabupaten Tebo keduanya makan di warung pecel lele. Sembari makan, tersangka merencanakan pencurian salah satu Konter.
Mereka, kedua tersangka membagi peran. Untuk peran tersangka Doni Saputra Bin Samsul Hilal menghantarkan M Iskandar Bin Maliki ke target tempat pencurian dan menjemputnya ketika telah selesai,"ungkap Gunawan.
Sedangkan peran tersangka M.Iskandar Bin Maliki, masuk ke dalam lalu mengambil barang yang ada di target lokasi pencurian.
Setelah melakukan pencurian para pelaku menuju ke Kota Muaro Bungo ke rumah saudara M. Iskandar dan membagi hasil curiannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20 juta rupiah.
"Dari pengakuan para pelaku sendiri, dia katanya cuma sekali melakukan pencurian, sebagian HP sudah ada yang di jual,"ujar Kapolres.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka M Iskandar Bin Maliki, berupa satu ikat voucher internet 3 kuota 3 GB sebanyak 33 lembar, satu ikat kartu voucher internet 3 kuota 6 GB sebanyak 46 lembar, selanjutnya satu unit hard disk merek DW warna hitam, lalu satu unit handphone merek Advan warna hitam.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Doni Saputra, satu unit laptop atau notebook merek Asus, satu unit notebook atau Laptop merek Acer, satu unit handphone jenis Advan, satu unit HP jenis vivo Y 53, satu unit HP merek Asus, satu unit HP merek Xiaomi, satu HP tanpa merek warna putih kemudian satu HP tanpa merek warna hitam.
"Sambung Kapolres Tebo, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau tindak pidana pertolongan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ARD)