DUASATU.NET- Sidang lanjutan dalam perkara dugaan ijazah palsu Kepala desa Medan Sri Rambahan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Tebo di ruang sidang Cakra, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang di hadirkan oleh JPU Kejari Tebo Safi'i, SH, adalah Puji Asih ketua BPD Medan Sri Rambahan selaku tim pengawas dan monitoring pelaksanaan Pilkades dan 3 orang panitia pelaksana Pilkades, Siswono, Tri Apriansyah, Bahtiar.
Sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Rinto Leoni Manullang, SH, MH, di lakukan secara offline sementara terdakwa Kades Medan Sri Rambahan Azwan dan terdakwa Arpan pensiunan guru, hadir melalui daring dari Lapas Muara Tebo.
"Usai sidang Hermasyah, kuasa hukum terdakwa Azwan mengatakan, dalam persidangan ini di akuinya bukan keterangan saksi yang di kejar, tapi ingin membuktikan jika kliennya adalah korban, karena Azwan tidak bisa bertanggungjawab apa yang tidak pernah di buatnya.
"Azwan sendiri tidak tau soal ijazahnya, terbitnya seperti apa, kalaupun ijazah itu dipakai terlalu prematur karena Azwan juga harus bertanggung jawab apa yang di lakukan Arpan,"kata Herman. (ARD)