Terobosan Jaksa Agung Dobrak Kebuntuan Penyelesaian Kasus HAM Berat - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 21 November 2021

Terobosan Jaksa Agung Dobrak Kebuntuan Penyelesaian Kasus HAM Berat

Jaksa Agung, ST Burhanuddin/foto dokumentasi Puspenkum Kejagung RI

DUASATU.NET- Setelah berhasil menerapkan keadilan restorative, Jaksa Agung, ST Burhanuddin kembali buat terobosan dalam mempercepat penuntasan kasus dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat.

Kepala Pusat penerangan hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan perkara HAM berat, masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,"demikian dikutip dari laman bacamalang.com.

Jaksa agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM, "katanya, Sabtu (20/11/2021).

Pakar hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho, ,SH, MH menilai, terobosan baru Jaksa Agung tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Selama ini penyelesaian kasus-kasus HAM banyak yang tidak terselesaikan akibat terbentur aspek non-hukum. Terobosan Jaksa Agung ini bisa menjadi alternatif untuk percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat,"kata guru besar dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.

Selain berdasarkan bukti, lanjut Prof Hibnu, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan dukungan politik, seperti dari DPR RI. "Harus dipetakan mana kasus yang dimungkinkan untuk diselesaikan, mana yang pas dan mendapat dukungan politik yang kuat,"ujarnya.

"Menurut dia, terobosan progresif penyelesaian kasus HAM berat oleh Jaksa Agung ini akan menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masalah hukum harus dapat diselesaikan.

"Langkah ini menjadi wadah pra-Ajudikasi, bahwa harus ada persamaan persepsi dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat, dimana Jaksa lah pengendali perkara sesuai asa Dominis litis. Jangan ada ego sektoral, "kata Prof. Hibnu.

"Hal senada disampaikan Asst Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko,SH, MH, CPCLE. CPA, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Dia mengatakan, terobosan Jaksa Agung tersebut bisa membuka kebuntuan dalam penyelesaian beberapa perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Terobosan ini bisa menjadi alternatif untuk menyelesaikan tunggakan beberapa perkara pelanggaran HAM berat yang masih terbentur aspek-aspek diluar hukum, misalnya masalah politik dan sosial,"kata Dwi Seno.

Baik Prof.Hibnu maupun Dwi Seno, menilai sejumlah kebijakan Jaksa Agung Burhanuddin menunjukkan kepiawaian seorang penegak hukum dalam mendobrak kebuntuan hukum melalui terobosan progresif.

Jaksa Agung Burhanuddin melihat secara multidimensi, bukan hanya dari sisi hukum formal melainkan juga aspek non-hukum. Ini terobosan baru yang patut diapresiasi, selain kebijakan restorative justice,"kata Dwi Seno. (RED)  

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda