DUASATU.NET- Tak terima dengan keputusan Camat Tebo Tengah yang tetap memberi peluang pencalonan kepada staf honorernya untuk maju dalam pemilihan anggota BPD nomor urut 4 daerah pemilihan II desa Semabu yang telah berlangsung beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Masyarakat menilai berdasarkan dari postingan calon tersebut di Medsos (FB) didalam ruang kerja Camat Tebo Tengah, dianggap telah melanggar aturan dimasa kampanye.
Kendati yang bersangkutan telah di tetapkan oleh panitia sebagai calon terpilih, warga dan tokoh masyarakat disana meragukan klarifikasi yang di lakukan oleh Camat Nur Badri di dinas PMD Tebo telah membantah mendukung M. Ramlan Saputra dalam Pil BPD.
" Justru seharusnya Camat mencabut ijin Ramlan Saputra sebelum pencoblosan. Karena calon tersebut telah berbuat bertentangan dengan undang-undang," ucap EMI, M. Yani, Rabu (3/11/2021).
Emi M Yani menilai, kalau Camat benar-benar tidak mendukung calon nomor 4 Dapil II desa Semabu. Seharusnya dia segera mencabut ijin pencalonan yang bersangkutan. Dengan kejadian itu, kami masyarakat Semabu kecewa dengan perbuatan camat,"ungkapnya.
"Kami harap camat segera mencabut ijin atas nama Ramlan Saputra itu,"ucapnya lagi. (ARD)
