DUASATU.NET- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali raih penghargaan penerapan sistem Merit bagi instansi pemerintahan dengan kategori 'Baik' dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2021.
Dalam hal ini Pemkab Tangerang dinilai berhasil mengembangkan sistem Merit atau manajemen ASN, berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
"Alhamdulillah, Pemkab Tangerang kembali meraih predikat 'Baik' di tingkat nasional dengan nilai akumulasi 276 poin dari seluruh instansi pemerintahan, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota di daerah se-Indonesia,"ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Hendar Herawan, Selasa (7/12/2021).
"Di katakannya, Pemkab Tangerang punya kenaikan nilai akumulasi signifikan di tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu berada dikategori 'Baik', namun terdapat kenaikan nilai akumulasi dari tahun sebelumnya yakni senilai 251,5 poin, sehingga dengan adanya peningkatan nilai akumulasi ini bisa menjadi motivasi bagi semua ASN di Kabupaten Tangerang untuk lebih meningkatkan lagi kinerjanya di tahun 2022,"tegas Hendar.
Selain itu Hendar menjabarkan, terdapat 8 aspek yang menjadi penilaian dalam pemberian penghargaan Meritokrasi tersebut.
"Delapan aspek penilaian itu, mulai dari pelaksanaan kepegawaian sampai pemberian kesehjateraan terhadap ASN, penilaiannya menggunakan self assesment, dengan mengisi 37 sub-aspek instrumen yang telah ditetapkan untuk kemudian diverifikasi oleh KASN,"beber Hendar.
Maka Hendar berharap ke depannya para ASN di Kabupaten Tangerang bisa terus berbuat baik dan para ASN selalu mampu untuk meningkatkan kinerjanya dari waktu ke waktu. (EDI)