Komplotan Curas Sasar Muda-Mudi, Berhasil di Ringkus Unit VI Resmob Polresta Tangerang - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 03 Desember 2021

Komplotan Curas Sasar Muda-Mudi, Berhasil di Ringkus Unit VI Resmob Polresta Tangerang

Pelaku Curas berhasil ditangkap polisi/foto dokumentasi Polresta Tangerang

DUASATU.NET- Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang di jalan raya Sukadiri, Desa Rawa Kidang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang-Banten, Senin (22/11/2021).

Komplotan yang berhasil diringkus berjumlah 3 orang tersebut, berinisial IF (19) warga Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, MAR (16) warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dan AW (12) warga Kecamatan Sukadiri. Kecuali AW masih di bawah umur, dua tersangka lain kini ditahan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban Y (16) dan teman perempuannya R (16) sedang duduk di pinggir jalan di lokasi kejadian.

"Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan meminta uang untuk membeli minuman keras sambil mengancam menggunakan senjata tajam,"terang Wahyu, Jumat (3/12/2021).

Awalnya korban enggan memberikan uang, namun, tersangka IF melukai korban Y dengan senjata tajam jenis celurit hingga melukai punggung korban. Dalam korban tak berdaya, para tersangka mengambil telepon genggam milik kedua korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang di kendarai oleh pelaku anak inisial AW, "ungkap Wahyu.

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi, kemudian Unit VI Resmob pimpinan Kanit Iptu Ngapip Rujito melakukan penyelidikan. Setelah diketahui identitas diduga pelaku, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Pada Selasa (30/11/2021), tersangka IF berhasil ditangkap di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Kemudian menyusul  tersangka MAR dan AW.

"Dari pengakuannya para pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor dan HP lebih dari 45 kali,"pungkas Wahyu. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda