Pemanfaatan Aset Pemda Tebo Output-nya, HGB di Kelola Oleh Perorangan Tidak Berlaku Lagi - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 01 Februari 2022

Pemanfaatan Aset Pemda Tebo Output-nya, HGB di Kelola Oleh Perorangan Tidak Berlaku Lagi

Foto dokumentasi Bakeuda Tebo

TEBO-JAMBI,DUASATU.NET- Badan
keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menyatakan, terkait aset Pemerintah daerah (Pemda) Tebo yang berada di pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang berupa ruko, seiring perkembangan zaman dan aturannya terus di perbarui. 

Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo Nazar Efendi, melalui Kabid Aset, Anton Juang Pribadi menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut adalah terkait administrasi aset milik Pemda Tebo, Senin (31/1/2022).

" Maksudnya di jelaskan Anton ialah, atas temuan BPK tersebut, Pemda Tebo agar menindaklanjutinya dengan cara melakukan memperbaharui aturan lama.

Pasalnya, peraturan pemanfaatan yang lama tersebut, dimana output-nya, Hak Guna Bangunan (HGB) yang di kelola oleh perorangan tidak berlaku lagi dan telah direvisi, "kata Anton.

" Selama ini peraturan pemanfaatan aset tersebut sudah dua kali di lakukan pembaharuan.

Dan peraturan yang terakhir kembali di lakukan pembaharuan sesuai dengan perkembangan zaman, bahwa pada pengelolaan aset ruko 44 tersebut harus melalui sewa, sesuai dengan Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, "pungkas Anton. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda