TANGERANG,DUASATU.NET- Pria berinisial A (35) warga desa Cilegon Ilir Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak di tangkap unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran mencuri disalah satu mini market didesa Cirendeu Kecamatan Solear, Sabtu (26/3/2022).
Pencurian tersebut diketahui sekira pukul 2.00 Wib dini hari, pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Awal terungkap kasus ini, saat seorang pegawai minimarket, Imam mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi. Dari rumah Imam langsung bergegas menuju minimarket.
Setibanya di minimarket, saksi melihat plafon sudah jebol dan mendapati sebuah karung berisi ratusan slop rokok berbagai merek bernilai sekitar Rp. 20 juta.
" Kemudian lanjut Zain, saksi berinisiatif mengecek, memeriksa plafon, ternyata ada seorang pria yang bersembunyi di atas plafon.
" Segera saksi menghubungi polisi dan selang berapa saat polisi datang lalu memeriksa plafon. Tersangka A langsung ditangkap, berikut barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, "ungkap Kapolresta.
Zain menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (EDI)