TANGERANG,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang tetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa tahun 2018-2019 berinisial AS oknum guru dan YN seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjadi pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga melakukan pemotongan setiap kali pencairan, "terang Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Eliza Saragih dalam keterangan persnya di dampingi Kasi intel Nana Lukmana dan para Kasi, Senin (21/3/2022).
Nova Eliza Saragih menjelaskan, berdasarkan penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten Tangerang, kerugian yang dialami negara oleh tersangka AS adalah sebesar Rp. 365 juta lebih. Sedangkan tersangka YN sebesar Rp.274 juta lebih, "tegasnya.
" Penetapan kedua tersangka tersebut lanjut, Kajari, berdasarkan pengumpulan sejumlah keterangan dan alat bukti yang di dapat oleh penyidik di lapangan.
Dengan ditetapkannya kedua tersangka, sambung Nova Eliza Saragih, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk segera di sidangkan.
(EDI)