Tindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah, Seluruh Pengelola Pasar di Tebo Wajib Pasang Spanduk HET Migor - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 18 Maret 2022

Tindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah, Seluruh Pengelola Pasar di Tebo Wajib Pasang Spanduk HET Migor

Foto istimewa

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Menindak lanjuti arahan Presiden RI sebagaimana disampaikan oleh Menteri koordinator (Menko) bidang perekonomian tentang penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak goreng (Migor) curah dan kemasan mengikuti mekanisme pasar, memerintahkan agar seluruh jajaran pengelola pasar memasang spanduk HET.

Kadis dinas (Kadis) Perindustrian, perdagangan dan tenagakerja (Disperindagnaker) Nurhasanah melalui Kabid perdagangan, Edi Sopiyan menegaskan, hal itu berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kementerian perdagangan (Kemendag) RI, "Jum'at (18/3/2022).

Kemudian lanjut Edi, mencabut peraturan Menteri perdangangan Nomor 06 tahun 2022, mengeluarkan edaran Menteri perdagangan Nomor 09 tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga Migor sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.

" Edi menyebut, kita Disperindagnaker di perintahkan untuk berhenti melakukan Opersi Pasar (OP) dengan adanya peraturan itu, mengingat Migor kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar, "pungkasnya.

Soal HET sendiri untuk harga Migor curah sebesar Rp.14 ribu per liter atau Rp.15.500/kg di setiap pasar.

" Peraturan ini berlaku sejak tanggal 16 Maret 2022, maka kami menghimbau seluruh perdagangan dan pengelola pasar untuk segera memasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET)," tandas Edi. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda