Kementrian LHK, Gakum Tinjau Lokasi Tewasnya Penambang Liar Batu Bara di Lebak-Banten - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 20 April 2022

Kementrian LHK, Gakum Tinjau Lokasi Tewasnya Penambang Liar Batu Bara di Lebak-Banten

Lokasi lobang tambang batubara sebabkan korban jiwa/foto dok Abdul Rohim

LEBAK,DUASATU.NET- Pasca warga Kecamatan Panggarangan tertimbun longsoran batubara ilegal, Senin (18/4/2022) lalu, Kementrian DLHK dan penegak hukum (Gakum) Jabalnursa Jawa Balin Nusa Tenggara, di dampingi Perhutani divisi regional Jabar Banten, KPH Banten dan BKPH Bayah meninjau lokasi.

Balai Gakum Jabalnusra jawa bali nusa tengara, Jono mengatakan, Rabu (20/4/2022) pihaknya melakukan pantauan dilokasi tambang batubara ilegal, tanah milik Buhali dan tambang ilegal di tanah Perum Perhutani dan mencari fakta bukti konkret yang telah dirusak oleh oknum penambang liar.

Tindakan kedepan lanjutnya, warga akan diberi solusi agar membuat perizinan atau legalitas tambang. Jika tidak di jalankan petugas akan melakukan tindakan tegas.

Sementara itu Wakil kepala administratur KPH Banten, Tarsidi melalui asisten Perhutani Nurjaeni menerangkan, sengaja turun kelokasi untuk mengecek tambang ilegal ditanah milik Buhali yang menyebabkan tewasnya Entis (33) warga Kampung Akmin desa Sukajadi. 

" Yang mana lokasi itu berjarak sekitar 300 meter ke kawasan hutan petak 36 d RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah KPH Banten, "Nurjaeni menambahkan.

" Selanjutnya tim menuju lokasi galian batu bara illegal petak 36 blok sanggo petak 32 dan 33 blok cibobos RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah,guna investigasi lapangan sebagai bahan penyelidikan tim Gakum lebih lanjut

Kami berterimakasih dengan turunnya tim Gakum LHK, dan berharap ada tindak lanjut proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku dan pengusaha penambang batu bara illegal, "pungkas Nurjaeni. (A.ABDUL ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda