TEBOJAMBI,DUASATU.NET-Bahwa sebelumnya Kepala Kantor Kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui Kepala seksi (Kasi) penyelenggara Haji dan Umrah H. lukman menyatakan, ada kenaikan Biaya perjalanan haji (Bipih) pada tahun 1443.H/2022.
Secara surat resmi kepada kita jelas Lukman, memang belum ada, tapi melalui pemberitaan di media sudah di umumkan oleh Menteri agama dan Komisi VIII DPRRI," ujarnya, Senin (25/4/2022) lalu.
" Tapi biaya itu tidak di bebankan penambahannya kepada Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tebo yang akan di berangkatkan pada musim haji 1443.H, tahun 2022 ini, karena sudah di tanggulangi oleh pemerintah, "ungkapnya.
Sementara itu di kutip dari laman resmi kemenag.go.id, pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan Bipih untuk haji reguler sebesar Rp. 39,89 juta per jemaah untuk musim haji 1443H/
2022 M. Dengan demikian, total Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per
Jemaah sebagai berikut : Bipih Rp. 39,89 juta. Biaya protokol kesehatan Rp. 808,62 ribu.