Ada Yang di Denda dan Non-yustisial, Pemilik Jemput Ternaknya di Kantor Satpol PP Tebo - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 24 Juni 2022

Ada Yang di Denda dan Non-yustisial, Pemilik Jemput Ternaknya di Kantor Satpol PP Tebo

Pemilik jemput ternak kambing dikantor Pol PP/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Sejumlah pemilik ternak mendatangi kantor satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi untuk menjemput ternak piaraannya di kantor Pol PP yang terjaring razia penertiban penegakan Peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2014.

Kepala satuan (Kasat) Pol PP Tebo, Taufik Khaldy melalui Kepala bidang (Kabid) ketentraman dan ketertiban (Trantib) Rino Jaya menegaskan, dari hasil razia penertiban ternak, Kamis (23/6/2022) kemarin ada 11 ekor kambing, 2 sapi dan 1 kerbau.

Para pemilik ternak pagi tadi sudah datang ke kantor Satpol PP, mereka di berikan surat pernyataan untuk tidak melepaskan ternak, kambing, kerbau dan kambing piaraannya, "kata Rino, Jum'at (24/6/2022).

Rino mengatakan, padahal sebelumnya Satpol PP sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak, kemudian ada beberapa pemilik sudah memindahkan ternaknya ke ladang atau kebun di bantu oleh petugas untuk mengevakuasinya.

Razia kemarin dilakukan sesuai Perda No. 8 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda No. 17 tahun 2002 tentang pengembangan dan penertiban ternak, pemilik ternak kerbau dan sapi yang melanggar di kenakan denda sebesar Rp. 500 ribu dan biaya pemeliharaannya per-hari Rp.50 ribu, "jelas Rino.

" Sambung Rino, untuk ternak kambing yang melanggar Perda tersebut pemiliknya di kenakan denda sebesar Rp.250 ribu per ekor dan biaya pemeliharaannya Rp. 25 ribu per-hari, denda di storkan ke kas daerah melalui Badan keuangan daerah (Bakeuda).

" Hari ini ada yang langsung kita terapkan denda, karena mereka sudah berulang kali melanggar, ada juga di lakukan secara prefentif non-yustisial atau diberikan pernyataan kepada pemilik ternak, "pungkas Rino. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda