TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kemenag dan Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo telah melakukan perjanjian kerjasama mengenai persiapan administrasi penerbitan kartu keluarga (KK) dan KTP orangtua dan pendataan calon suami istri yang belum tercatat memiliki buku nikah, " ujar Kasi bimbingan masyarakat (Bimas) H.Lukman Hakim, Jum'at (24/6/2022).
" Memorandum of Understanding (MoU) di lakukan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil bersama Kantor Kementerian agama Tebo tersebut diteken pada 13 Juni 2022, "Lukman menambahkan.
Lukman menyebut MoU akan kita coba untuk launching di awal bulan Juli 2022, kita sudah menetapkan pasangan calon pengantin di Kecamatan Tebo Tengah.
" Nanti saat pencatatan Nikah akan ada penyerahan buku nikah, langsung oleh Kepala Kemenag dan sepasang KTP pasangan suami istri (Pasutri) dari status lajang menjadi berstatus Kawin, "ungkap Kasi Bimas Kemenag Tebo.
Selain itu juga, pungkas Lukman, akan di serahkan Kartu Keluarga Pasutri yang bersangkutan, berikut perubahan KK dari kedua orang tua pasang pengantin baru tersebut. (ARD)