HBA Ke-62, Dua Orang Pegawai Kejari Kab Tangerang Terima Penghargaan - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 23 Juli 2022

HBA Ke-62, Dua Orang Pegawai Kejari Kab Tangerang Terima Penghargaan

Foto: Edi duasatu.net

TANGERANG,DUASATU.NET- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten peringati upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di halaman kantor Kejaksaan.

Dalam HBA tersebut Kepala Kejari Kab Tangerang Nova Elida Saragih berujar, 2 orang pegawai dianugerahkan penghargaan karena telah mengabdi kepada negara lebih dari 10 tahun.  

Mereka adalah Suhelvi jaksa fungsional di bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan mendapat penghargaan Satyalencana Satya Karya 20 Tahun, Dedi Firmansah golongan pengatur tingkat satu mendapat pranata barang bukti tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya 10 tahun, "beber Kajari.

Nova Elida Saragih melanjutkan, kinerja ASN secara keseluruhan termasuk kejaksaan ada penghargaan kepada para pegawai di mana penghargaan ini di berikan kepada pegawai yang sudah bekerja selama 10-20 bahkan hingga 30 tahun. Tadi, sudah kita saksikan ada dua pegawai yang menerima penghargaan Satyalencana Karya Satya yang di tandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo," jelasnya, Jumat (22/7/2022).

Nova mengatakan, semangat pada hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum dirasakan kehadiran oleh masyarakat. 

" Apa yang dirasakan dan dibutuhkan masyarakat kami akan menunjukkan kami hadir di sini, ingin mengedepankan penegakan hukum yang berhati nurani, melakukan penegakan hukum bagaimana menciptakan rasa keadilan yang mereka inginkan, katanya.

Penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan ujar Nova, selaku insan Adhyaksa tidak hanya terkait penetapan tersangka. " Namun ada Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang prinsipnya memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat.

Kami melakukan apresiasi dalam bentuk RJ, dalam keadilan restoratif itu tidak menggunakan hak kami untuk melakukan penuntutan dan tidak lagi menindaklanjuti perkara yang di serahkan oleh penyidik tapi di hentikan penuntutannya.

Selain RJ, ke depan kejaksaan akan membangun rumah rehabilitasi narkoba, nanti dalam penanganan perkara yang kami terima oleh penyidik, jika alat bukti yang diteliti ternyata yang bersangkutan adalah pemakai maka penanganan perkara itu tidak dilanjutkan ke pengadilan. 

" Akan kami berikan satu wadah untuk di lakukan rehabilitasi, karena kita sudah memiliki rumah rehab yang disiapkan di RSUD Balaraja dan ini salah satu bentuk kehadiran kita ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Tangerang," ucap Kajari meyakini. (EDI)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda