Melawan Saat di Tangkap, Pelaku Curanmor di Sajira di Lumpuhkan Satreskrim Polres Lebak - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 20 Juli 2022

Melawan Saat di Tangkap, Pelaku Curanmor di Sajira di Lumpuhkan Satreskrim Polres Lebak

Pelaku yang berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Lebak/foto: Polres Lebak-Banten 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka AS (37) warga Cipanas di daerah Kp. Babakan RT 001 RW 001 Ds. Sajira Kec. Sajira Kab Lebak pada (21/6/2022) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih tahun 2019 bernomor polisi (Nopol) A 6598 EF.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono, membenarkan Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di daerah Kp. Babakan Rt 001 Rw 001 Ds. Sajira, "ujarnya (20/7/2022).

" Pelaku AS (37) berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih Tahun 2019 Nopol A 6598 EF," ungkapnya.

Dengan adanya laporan tersebut lanjut Kasat Reskrim, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lebak terus mencari informasi dan pengejaran, kemudian saat akan di lakukan penangkapan pelaku sempat berontak melakukan perlawanan berupa kabur, lalu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.

" Atas perbuatannya, tegas Indik, pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya, harus selalu waspada akan adanya tindak kejahatan. (A.ABDUROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda