Vaksinasi PMK Ternak Warga Se-Kabupaten Tebo di Lakukan Hingga 5 Juli 2022 - Media Online : www.duasatu.net

Jumat, 01 Juli 2022

Vaksinasi PMK Ternak Warga Se-Kabupaten Tebo di Lakukan Hingga 5 Juli 2022

Petugas vaksin ternak warga di Kecamatan Rimbo Bujang/foto: Disbunakan Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Dinas perkebunan peternakan dan perikanan (Disbunakan) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, mulai Kamis (30/6/2022) kemarin melaksanakan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak sapi dan sejenisnya milik warga.

" Dijelaskan Sapto, untuk vaksin PMK, Kabupaten Tebo mendapatkan kuota dari pusat sebanyak 1000 dosis untuk 1000 ekor.

Memang belum dibagikan ke semua Kecamatan namun untuk saat ini yang di utamakan Kecamatan yang ternaknya paling banyak, karena vaksin PMK ada keistimewaan yaitu perbotolnya 100 dosis untuk 100 ekor begitu di buka harus habis semua vaksinnya, "kata Sapto, Jum'at (1/7/2022).

Vaksin PMK ini kata Sapto, tidak bisa di sisakan atau di inapkan, maka kita harus mencari lokasi dimana populasi ternak yang paling banyak supaya terserap 100 dosis vaksin tersebut.

Untuk pelaksanaan vaksin PMK sudah di mulai sejak Kamis (30/6/2022) kemarin di Kecamatan Rimbo Bujang 100 dosis, Kecamatan Tengah Ilir 100 dosis, total vaksin yang diberikan kepada ternak warga kemarin terealisasi 200 dosis, "bilang Sapto.

Sapto menyebut 1000 dosis vaksin PMK dilakukan dengan limit waktu paling lambat tanggal 7 Juli 2022 sudah harus selesai pelaksanaan vaksinasi dan pelaporannya atau selama seminggu ini, "pungkasnya.

" Sebelum vaksinasi, lanjut Sapto sudah di beritahu terlebih dulu, kepada peternak yang akan dilaksanakan vaksinasi dan mereka disuruh untuk mempersiapkan ternaknya, jika sesuai dengan spesifikasi, ternak akan di kumpulkan perkelompok agar tidak menyebar di setiap kandang.

Dalam pelaksanaan vaksinasi PMK yang direncanakan hingga 5 Juli mendatang Disbunakan melibatkan unsur TNI-Polri, pihak Kecamatan dan Desa. Dan untuk pendampingan sesuai dengan gugus tugas yang ditentukan oleh pemerintah, "Sapto menjelaskan. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda