TANGERANG,DUASATU.NET- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, bahas 4 Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rangka jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, di pimpin oleh Ketua DPRD Kholid Ismail, didampingi Wakil ketua DPRD fraksi Gerindra, Astayudin, Ilham Chair fraksi Golkar, Aditiya Wijaya fraksi Demokrat di hadiri seluruh anggota dewan, Senin (22/8/2022).
Selain itu Paripurna tersebut di hadiri Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tangerang, dan undangan lainnya.
Bupati Tangerang Zaki Iskandar usai Paripurna kepada wartawan berujar, dalam pembahasan tadi ada 4 Ranperda diantaranya soal pengolahan sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan penyelenggaraan perijinan perusahaan, mudahan-mudahan segera di bahas dan direalisasikan menjadi Peraturan daerah (Perda).
Zaki melanjutkan, terkait persoalan sampah, TPS 3R yang belum beroperasi harus segera dioperasikan dan kita yang memberikan fasilitas masyarakat yang mengoperasikannya, "ujarnya.
" Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menjelaskan, dewan akan segera membahas 4 Ranperda, karena ini bagian penting pemerintah dalam pelayanan terkait sampah yang pergerakan dan sifatnya dinamis.
Jika penyelesaiannya dilakukan secara teknis dan regulasi, regulasi inilah nanti bagaimana cara dalam pengaturan pengangkutannya diatur pembiayaannya karena tidak tertuang dalam aturan maka harus diberikan landasan hukum melalui Perda ini, "ucap Kholid.
" Kemudian dengan investasi penanaman modal yang berkaitan erat untuk melindungi investasi modal UMKM dan harus diproteksi dengan regulasi. Selain itu terkait gedung dan bangunan saat ini untuk pengaturannya belum ada penyelesaiannya sehingga dari Pemda belum ada pengaturan yang pasti karena ada regulasi baru terkait dengan UU Ciptakerja.
Maka disini ada penyesuaian sehingga ada kepastian hukum bagi pelayanan dan perizinan untuk memastikan bagi pengusaha.
" Dan yang terkahir lanjut Kholid, terkait dengan Perda persampahan ini harus ada regulasi menyangkut transportasi, apalagi pemerintah sudah ada niat untuk memberikan kepada pihak ketiga secara payung hukum terkait dengan retribusi yang harus diatur dalam regulasi, maka akan segera kami bahas, "pungkasnya. (EDI)