TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Rapat dengan pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Tebo dengan Kadis PMD, BPN, Camat Rimbo Ulu, Bagian Pemerintahan Setda Tebo, Kades Wanareja,masyarakat dan Ormas DPD Pekat IB, Selasa (9/8/2022).
RDP lintas komisi di pimpin oleh Wakil ketua I DPRD Aivandri, AB di dampingi Ketua Komisi I Karno, dihadiri oleh 7 orang anggota dewan ini, membahas dugaan pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan yang di lakukan oleh Kades Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu.
Sementara itu Hafizan Romi ketua DPD pekat IB menyayangkan waktu yang di berikan dewan terlalu singkat dalam RDP tersebut, padahal kita sudah berbulan menunggu waktu untuk memaparkan persoalan ini, agar diketahui semua pihak terkait namun tak tersampaikan
meskipun pada simpulan rdp tersebut di putuskan untuk melakukan cek lokasi, "katanya.
Romi menyebut, persoalan berawal dari penolakan Kades untuk menandatangani surat keterangan tanah (SKT) warga yang diklaimnya lahan tersebut sebagai Tanah Kas Desa (TKD).
" Padahal, kata Romi, lahan itu berasal dari tanah negara yang telah dikuasai puluhan tahun, dimana dalam aturan lahan yang telah dikuasai masyarakat dapat berubah haknya kepada yang menguasainya sesuai PP 24 Tahun 1997, "katanya. (ARD)