Cuma 3 Jam Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Satreskirim Polsek Wanasalam - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 20 September 2022

Cuma 3 Jam Pelaku Pembacokan Berhasil Diamankan Satreskirim Polsek Wanasalam

Pelaku pembacokan yang berhasil di amankan Satreskrim Polsek Wanasalam/foto: Polsek Wanasalam 

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Tak perlu waktu lama, pelaku pembacokan berhasil diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam, hanya dalam waktu 3 jam, korbannya adalah UQ (35), warga Kampung Kananga RT 06 RW 02, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin, (19/9/2022), sekira pukul 20.30 Wib kemarin.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto, membenarkan telah peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33) terhadap korban UQ (35) dengan cara membacok secara membabi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kp. Kananga Desa Muara Kecamatan Wanasalam, hingga korban mengalami luka disekitar tubuhnya, kepala dan pipi, "sambung Aam.

Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek wanasalam yang dipimpin Kapolsek, langsung turun melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu 3 Jam pelaku berhasil di tangkap sekitar pukul 23.30 Wib, "katanya.

Setelah melakukan pengejaran bersama Kanit Reskrim dan anggota, akhirnya pelaku AR (33) berhasil ditangkap di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Aam. 

Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, lanjut Aam, pelaku langsung di gelandang ke Polres Lebak biar proses hukum nanti yang berjalan.

" Aam memaparkan, motifnya pelaku dendam kepada korban yang telah melerai waktu pelaku ribut dengan orang lain.

" Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, "Aam menandaskan. (YUDI HERMAWAN)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda