Hakim PTUN Jambi Periksa Objek Sengketa Ruko 44 dan 25 di Rimbo Bujang - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 13 September 2022

Hakim PTUN Jambi Periksa Objek Sengketa Ruko 44 dan 25 di Rimbo Bujang

Hakim PTUN Jambi sidang dilokasi objek sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang/foto: Ardi duasatu.net 

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Pengadilan Tata usaha negara (PTUN) Jambi menggelar sidang di tempat untuk memastikan 14 objek ruko 44 dan 25 pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang di sengketakan, Selasa (13/9/2022).

Sidang ditempat di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim PTUN Jambi, H.Eri Elvi Ritonga didampingi hakim anggota di saksikan bagian hukum Sekretariat daerah (Setda) Tebo, bagian asset, Kabid perdagangan Disprindag naker selaku tergugat dan kuasa hukum 14 penghuni ruko selaku penggugat, M Yalid.

Sidang di tempat, hakim PTUN Jambi melakukan pemeriksaan objek yang di sengketakan dan konfirmasi langsung dengan para penggugat/penghuni ruko 44 dan 25.

" Majelis hakim PTUN menjelaskan, sidang ditempat hari ini dilakukan atas permohonan dari penggugat, meninjau langsung lokasi mana saja yang di permasalahkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukumnya bukan izinnya.

" Lanjut Eri, penggugat mendalilkan perkara ini, tergugat sudah melanggar perbuatan melawan hukum. Majelis hakim lagi memeriksa dan di agendakan putus dalam bulan ini.

Perbuatan melawan hukum atau tidak nanti akan diuji di persidangan dan ada kriterianya, dan fakta hukum akan di tuangkan dalam putusan. Objek yang digugat penggugat ada 14, ruko 44 dan 25 terkait dengan pemberitahuan sewa, "ucap Eri.

Sementara kuasa hukum penggugat 14 objek sengketa ruko 44 dan 25, Kandidat Yalid mengatakan, sidang ditempat ini memastikan berkaitan objek perkara.

Didalam ruko 44 di pasar Sarinah ini kami mendalilkan ada yang diperpanjang HGB nya dan yang menjadi objek sengketa adalah tindakan pemerintah mengklaim ruko 44 dan 25 barang milik daerah.

" Lalu pemerintah meminta sewa ruko ini jika tidak bayar maka akan diperintahkan agar kosongkan. " Namun fakta persidangan lanjut Yalid, mendalilkan kenapa pemerintah mengambil tindakan, apa dasar suratnya.

Mereka pemerintah mendalilkan ada suratnya fotocopy, SKB 3 menteri, SK menteri transmigrasi tidak ada sebagai Pemda Tebo, jadi mentok disitu, "ucap Yalid.

" Yalid selaku kuasa hukum penggugat bersikukuh bakal berusaha agar objek sengketa kliennya menjadi hak milik dan optimis dalam gugatannya di PTUN Jambi dan mengharapkan putusan yang adil menurut hukum kita serahkan sepenuhnya kepada hakim. (ARD)

Bagikan artikel ini

Artikel Menarik Lainnya

Silakan tulis komentar Anda

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)