TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mengikuti rapat zoom dengan Direktur Pengelolaan informasi administrasi kependudukan (PIAK) terkait Kepmendagri nomor 1001-1-6117 tahun 2022 tentang mutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau seluruh Indonesia, Selasa (27/12/2022).
Rapat tersebut dijelaskan Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto bahwa untuk mengikuti aturan dan tatacara desa pemekaran yang akan dimasukkan ke data Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) bagaimana memigrasikan data penduduk di Desa pemekaran.
" Berkaitan dengan migrasinya data pemekaran desa di Kabupaten Tebo Supriyanto melanjutkan, Disdukcapil langsung dibimbing tatacara migrasi data penduduk melalui metode SIAK, bagaimana penduduk yang berada di desa Pemekaran maupun Induk untuk memilahnya sudah dibantu Dirjen Dukcapil, "ujar Supriyanto.
" Dengan begitu sambung Supriyanto, secara otomatis, data kependudukan yang berada di Desa induk bisa menempati desa pemekaran, "tutupnya. (ARD)