Gegara Biaya Nikah, Seorang Anak di Tebo-Jambi Diduga Nekat Bakar Rumah Ayahnya - Media Online : www.duasatu.net

Minggu, 05 Februari 2023

Gegara Biaya Nikah, Seorang Anak di Tebo-Jambi Diduga Nekat Bakar Rumah Ayahnya

Pelaku RG saat dimintai keterangan/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- 
Rumah semi permanen milik Amri yang terbakar di desa Karya Bakti RT02/04 KM 7 jalan lintas Tebo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada Sabtu (4/2/2023) kemarin ternyata penyebabnya di duga dibakar oleh anaknya sendiri.

RG (17) anak broken home dari Amri pemilik rumah mengaku secara sengaja telah membakar rumah orang tuanya lantaran selama ini di anggap tidak bertanggung jawab sebagai ayah yang selalu membebani ibunya yang telah lama bercerai.

Pelaku RG mengaku kesal karena selama tinggal di rumah tersebut seolah-olah tidak di anggap sebagai anak.

Tidak ada niatan untuk membakar rumah, namun diakui RG, dia kesal dan kecewa lantaran keinginannya menikah tidak di hiraukan oleh ayahnya, "ucapnya.

" Menurut pengakuan RG, rumah ayahnya dibakar dengan cara menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 3 liter kemudian melemparkan sebatang kayu yang sudah disulut api sebelumnya.

Kapolsek Tebo Tengah AKP Dedi TM melalui Kanit Reskrim Aipda Doma menjelaskan, kronologis berawal sekira pukul 08.00 Wib Sabtu (4/2/2023) kemarin Polisi mendapat laporan masyarakat, telah terjadi kebakaran rumah milik Amri yang berada di jalan lintas Tebo KM 7.

Kemudian petugas Polsek Tebo Tengah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim identifikasi Polres Tebo, "ujar Doma, Minggu (5/2/2023).

Berdasarkan petunjuk dan keterangan saksi-saksi di TKP, ungkap Doma di duga terjadinya kebakaran ada pelaku yang sengaja membakar rumah Amri. Setelah di lakukan pengembangan oleh petugas dan petunjuk yang ada di TKP, Polisi berhasil mengamankan pelaku yang tak lain anak kandung pemilik rumah berinisial RG (17).

" Motif dari pelaku beber Doma sesuai keterangan saksi-saksi di duga RG sakit hati terhadap ayahnya saat diminta biaya untuk pernikahan namun orang tuanya belum bisa menyanggupi.

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku, adalah pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, "pungkas Kanit Reskrim Polsek Tebo Aipda Doma. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda