Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Tebo dianggap ingkari perjanjian awal, warga blokir kendaraan membawa TBS maupun CPO sejak Senin (30/1/2023).
Hal tersebut ditegaskan oleh Rahmat anggota PUK FSPTI Kembang Alai pemblokiran kendaraan membawa dan Crude Palm Oil (CPO) tersebut berawal dari pengusiran yang dilakukan oleh pengurus FSPTI terhadap Kembang Alai.
Rahmat menegaskan, mereka seolah-olah beranggapan perusahaan adalah milik FSPTI bukan milik PUK Kembang Alai. Kenapa saya bilang seperti itu karena atas kejadian itu orang PT SMS hanya nonton saja karena hal itu maka terjadilah pemblokiran jalan hingga hari ini, "tegas Rahmat, Rabu (1/2/2023).
Pemblokiran jalan bukan semata-mata kehendak masyarakat karena sebelumnya sudah koordinasi dan di tandatangani oleh 9 Kepala desa (Kades) yang ada di Kecamatan Rimbo Ilir dan blokir jalan dibolehkan, "ucap Rahmat meyakini.
" Lanjut Rahmat kenapa blokir tersebut di perbolehkan, karena tidak adanya penyelesaian dari pihak perusahaan untuk memediasi masalah ini. Kemudian dengan rusaknya jalan karena kapasitas tidak memenuhi syarat tonase, "ungkapnya.
Bahkan menurut informasi, pihak FSPTI hari ini akan mengawal mobil yang akan masuk ke PT SMS. PUK Kembang Alai sebenarnya bukan memblokir jalan tapi memblokir TBS yang akan masuk ke PT SMS itu yang sebenarnya, "Rahmat menegaskan.
Sedangkan untuk kendaraan atau mobil umum lainnya silahkan namun aktifitas dari PT SMS selagi itu menguntungkan perusahaan itu sendiri, bongkar muat TBS maupun CPO tidak diperbolehkan melintasi jalan tersebut, "tegas Rahmat. (ARD)