LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- Tanah milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lebak yang berbatasan dengan stasiun kereta api Maja, selama ini diduga di jadikan lahan parkiran oleh oknum pegawai honorer Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Sebelumnya lahan tersebut di kelola oleh warga setempat, seiring waktu dan pendapatan yang semakin besar, pihak Dishub mengklaim akan menertibkan Peraturan daerah (Perda) terkait ini.
Selama parkiran berjalan, setoran diduga mengalir ke oknum pegawai honorer Dishub Kabupaten Lebak berinisial EM, sebesar Rp 1.2 juta/bulan sudah berjalan sekitar tiga bulan. Akhirnya alasan Dishub akan menyerahkan kepada pihak ketiga yaitu Angkasapura namun sampai hari ini tidak ada pihak pengelola yang bertanggung jawab dan masih di terima oleh oknum yang bersangkutan.
Jeler petugas juru parkir dilahan tersebut membenarkan jika saat ini lahan dipakai untuk parkiran sudah di kelola oleh pihak ketiga namun semua masih diatur oleh EM, malahan setoran diterimanya setiap 10 hari sekali," katanya.
" Memang lanjut Jeler, dulu lahan ini tidak ada yang mengelola, begitu masuk orang Dishub, dengan meminta jatah perbulan Rp 1,2 juta. Setelah lama berjalan sampai saat ini alasan oknum EM lahan parkir sudah di tangani oleh pihak ketiga dari Angaksapura tapi setorannya masih mengalir kepada EM. (A.A.ROHIM)