TANGERANG,DUASATU.NET- Seorang pemuda berinisial RH (20) di tangkap petugas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, lantaran di duga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, korban aksi amoral RH ialah seorang anak perempuan berusia 16 tahun berstatus pelajar tersebut diketahui tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran selama setahun terakhir.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) yang lalu sekira pukul 00.00 Wib di daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Sigit, Sabtu (11/2/2023).
Kronologis peristiwa tersebut ungkap Sigit berawal tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa akan datang ke rumah korban. Dalam pesan tersangka meminta agar korban membukakan jendela kamar karena akan masuk ke kamar korban melalui jendela.
Tersangka datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela langsung melakukan aksinya. "Namun aksi tersangka masuk melalui jendela kamar korban dipantau warga yang menyangka hendak mencuri motor. Warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan," beber Sigit.
Pada saat itu, anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas. Untuk mengantisipasi amukan warga, tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja. "Kepada petugas, tersangka mengaku tidak melakukan pencurian motor, melainkan melakukan aksi pencabulan," terang Sigit.
" Hasil pemeriksaan polisi, lanjut Sigit, tersangka mengaku sudah 5 kali menyetubuhi korban dibeberapa tempat. "Atas kejadian itu Polsek Balaraja menghubungi pihak keluarga korban dan menanyakan langsung korban pun mengakuinya, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka.
Tersangka RH telah diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Sigit (EDI).