JAMBI,DUASATU.NET- Seorang warga yang berada di kawasan Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), bernama Sainur (50) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan surat DPO nomor 12/IX/2022/ Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat, Sainur di tetapkan menjadi DPO pada 1 September 2022 lalu, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana illegal logging.
Salah seorang penasehat hukum, mengatakan, dirinya telah melakukan pembelaan kliennya yang merupakan sopir truk dari Sainur (DPO) yang kini mendekam didalam penjara, "ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
Tak tanggung tanggung, Sainur (DPO) dalam melakukan aksinya itu memperkerjakan orang dengan memberikan upah.
"Fakta dipersidangan Sainur itu telah berulang kali melakukan pengrusakan hutan," ungkapnya, Jumat (10/2/2023).
Ia menerangkan, saat ini Sainur masih bebas berkeliaran, meski sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Kita mendapatkan informasi, DPO (Sainur) bebas berkeliaran di kawasan tersebut," tambahnya.
Saat ini, pihaknya berharap dan mempercayakan pada kepolisian, khususnya Polres Tanjung Jabung Barat untuk menangkap DPO.
"Dalam hukum kasus illegal Logging itu masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. Jadi kita mempercayakan pihak Kepolisian untuk menangkap DPO. Dikhawatirkan pelaku masih melakukan aksinya, maka hutan banyak yang gundul oleh orang yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (RED)