Diduga Ada Mark Up Peserta Didik, DPP FKMB Desak APH Periksa PKBM Putra Mandiri - Media Online : www.duasatu.net

Sabtu, 01 April 2023

Diduga Ada Mark Up Peserta Didik, DPP FKMB Desak APH Periksa PKBM Putra Mandiri

Foto: A.A.Rohim duasatu.net

LEBAKBANTEN,DUASATU.NET- DPP Forum Keadilan Masyarakat Banten (FKMB) Provinsi Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Mandiri, Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023, di duga terjadi Mark Up peserta didik.

Dikatakan Ketua Umum DPP FKMB Provinsi Banten, Iwan Setiawan ketika diminta tanggapannya mengenai adanya dugaan penggelembungan data Peserta Didik sebanyak 431 dan jumlah total ruang bangunan yang dimiliki PKBM Putra Mandiri sebanyak 13 Ruangan yang di Input dalam Data Dapodik, bahwa dirinya merasa ada kejanggalan.

“Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri,” ungkapnya, Kamis (30/03/2023).

Seperti diketahui bersama, Masih kata Iwan, besaran Dana Operasonal atau (BOP) yang di terima untuk PAUD adalah senilai Rp600 ribu untuk Paket A, senilai Rp1.300 ribu untuk Paket B senilai Rp1.500 ribu sedangkan Paket C senilai Rp1.800 ribu.

Untuk itu lembaga PKBM harus memiliki ijin operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan Non formal, Izin operasional PKBM dan mencantumkan nama pemohon atau satuan PNF, alamat pemohon, lantas no telephone, kemudian alamat Email, no persyaratan ada tidaknya surat permohonan yang didalamnya, terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Semuanya dibubuhkan di atas kertas bermateri,” jelasnya.

Dan jika dikuasakan pengurusannya, lanjutnya, harus ada Surat Kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa, KTP pendiri, Surat Rekomendasi dari forum PKBM. Dan jika Badan Hukum atau Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan Kantor Pusat dan Kantor Cabang. 

“Juga siapkan foto copy SK pengesahan pendirian dan perubahan yang di keluarkan oleh Kemenkunham, atau jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, foto copy CVNPWP Badan Hukum, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan kemudian foto copy Ijazah pimpinan PKBM yang dilegalisir,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, untuk kelengkapan infrastruktur, PKBM juga harus memiliki luas lahan minimal 100 Meter persegi, serta proposal teknis yang dilengkapi dengan biodata Yayasan, kemudian daftar susunan pengurus Yayasan, daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas, memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya, dengan rasio 6×6 m2.

“Memiliki ruang Kepala Sekolah, Ruang Pendidik, Ruang Perpustkaan, Ruang Ibadah dan Ruang Toilet,” jelasnya.

Selain itu, papar Iwan, PKBM harus memiliki Kurikulum Pendidikan yang dilaksanakan lembaga PKBM, memiliki peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar, Struktur Lembaga, Data Tenaga Pendidik atau Tutor, Data Warga Belajar atau Peserta Didik, lantas harus ada Jadwal pembelajaran, kemudian, apabila tanah atau bangunan disewa, harus ada Perjanjian Sewa-Menyewa tanah atau bangunan.

Kemudian, harus ada surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa. “Dengan dilengkapi KTP pemilik tanah atau bangunan,” tukasnya.

Namun apa yang kami temukan di PKBM Putra Mandiri yang berlokasi di Kampung Cihambali Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, Banten, kata Ketum DPP FKMB Provisi Banten, sangat bertolak belakang dengan aturan yang disebutkan tadi. Diduga, di PKBM tersebut, sudah melakukan input data yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Salah satunya mengenai penginputan Data Dapodik dengan Jumlah Siswa sebanyak 431 Peserta Didik, namun menurut sumber yang mengaku sebagai pengurus PKBM bagian TU yang sudah tidak aktif mengatakan, jumlah Peserta Didik pada saat ini hanya 27 siswa yang aktif dari 221 orang yang berawal dari Paket A sebanyak 2 Orang Peserta Didik kemudian Paket B 17 Peserta Didik dan Paket C sebanyak 102 Peserta Didik, namun semua sudah tidak aktif melainkan yang aktif hanya 27 Orang Peserta Didik,” paparnya.

Tentunya dengan siswa sebanyak itu, masih kata Iwan, sudah barang tentu aktivitas belajar mengajar sudah seperti Sekolah Formal. Sementara, data yang di input untuk sarana prasarana seperti 6 Ruang Kelas, ada 9 Ruang Guru, 2 Toilet dengan total 13 Ruang bangunan, namun faktanya sekertariat PKBM tidak seperti yang diinput,” jelasnya.

Dengan adanya hal tadi, kata Iwan, terindikasi adanya dugan input yang di kirim untuk menarik (BOP) saja, anggaran (BOP) melalui sumber dana APBN Pusat tidak melalui Daerah, Kota atau Kabupaten selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). 

“Dan realisasi anggarannya, langsung ke rekening lembaga PKBM itu sendiri. Namun karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait baik Dindikpora Kabupaten ataupun Provinsi, sehingga dugaan kami bahwa PKBM ini sendiri dijadikan ajang usaha,” jelasnya.

Sangat disayangkan, Kepala Sekolah PKBM Putra Mandiri, Agus, ketika dikonfirmasi melalui telephone selularnya tidak menjawab. (A.A.ROHIM)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda