PN Tebo Gelar Sidang Perdana Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Ira - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 15 Juni 2023

PN Tebo Gelar Sidang Perdana Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Terdakwa Ira

Terdakwa Ira jalani sidang perdana di PN Tebo-Jambi/foto: Ardi duasatu.net

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kredit emas dengan terdakwa Ira alias Anira Yasmira (33), Kamis (15/6/2023).

Pantauan media ini sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan penggelapan tersebut di gelar d ruang sidang Cakra PN Tebo.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Tebo Lady Arianita, SH, adalah dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) dengan menghadirkan empat orang saksi. 

JPU Hari Anggara, SH usai sidang menjelaskan, bahwa sidang hari ini ialah terhadap terdakwa Anira Yasmira, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam fakta persidangan sebagimana kita lihat tadi, dipaparkan Hari, saksi yang juga sebagai korban di janjikan 22 s/d 30 persen setiap modal yang di setorkan.

Hari melanjutkan, kerugian yang di laporkan oleh korban jumlahnya Rp195 juta untuk satu orang. Kalau yang lain mungkin nanti dituntut diperkara terpisah ", ujarnya.

Saksi yang dihadirkan hari ini lanjut Hari, ada 4 orang yang semuanya adalah korban. Terdakwa didakwa pasal 378 yaitu penipuan atau pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara", tegasnya.

"Selain empat orang ini ternyata pengunjung sidang juga merupakan korban", ucap Hari Anggara. (ARD)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda