Pasca Dimediasi Oleh Pj Sekda, Kadis PMD Tebo: BPD Mangunjayo Harus Lakukan Kewajibannya - Media Online : www.duasatu.net

Senin, 21 April 2025

Pasca Dimediasi Oleh Pj Sekda, Kadis PMD Tebo: BPD Mangunjayo Harus Lakukan Kewajibannya

Kadis PMD Kab Tebo, A Malik, S.Pt, ME/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Pasca di mediasi oleh penjabat (Pj) sekretaris daerah (Sekda) Tebo, perseteruan antara pemerintah desa (Pemdes) dalam hal ini Kades Mangunjayo dan Ketua badan permusyawaratan desa (BPD), Kamis 17 April 2025 lalu, dinas PMD tinggal menunggu kewajiban BPD sebagaimana telah di putuskan dalam rapat mediasi. 

Hal tersebut di katakan Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo, A Malik, bahwa pasca rapat mediasi di ruang Sekda, saat ini tinggal melakukan kewajibannya selaku BPD. 

" BPD harus melakukan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), membahas anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) serta rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), itu tugas utamanya,"tegas Malik, Senin 21 April 2025.

Soal surat peringatan (SP3) yang sebelumnya ditandatangani oleh bupati Tebo, Malik bilang, belum sampai kepada pemberhentian anggota BPD. 

" Kalau dia tidak melaksanakan tugasnya, sambung Malik, baru akan di keluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian. 

Berapa lama, lihat waktunya, kalau tugasnya tidak selesai, kita segera mungkin, pokoknya secepatnya lah, kita tunggu sajalah," imbuh Malik. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda