Kadesnya Dibui, Desa Tambun Arang, Muara Tabir Tetap Dijalankan Oleh Sekdes Sebagai Plh - Media Online : www.duasatu.net

Selasa, 27 Mei 2025

Kadesnya Dibui, Desa Tambun Arang, Muara Tabir Tetap Dijalankan Oleh Sekdes Sebagai Plh

Kadis PMD, Abdul Malik, S.Pt, ME/foto: dok redaksiduasatu

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Atas nama Pemkab Tebo, dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) melakukan langkah koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Muara Tabir, perangkat desa Tambun Arang, dan BPD. 

Terkait status kepala desa (Kades) Tambun Arang, Hazil Azwar menjadi terdakwa dalam perkara kasus persekongkolan jahat (turut serta melakulan pemalsuan surat). Berdasarkan putusan PN No.167/Pid.B/2024/PN.Mrt, dia divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara.

" Dari hasil kajian analisa peraturan Perda, PP No. 43 dan UU.No. 6 tahun 2014, jabatan Kades Tambun Arang belum bisa diberhentikan. 

Atau menjadi terdakwa seorang kades bisa diberhentikan sementara karena di ancam pidana 5 tahun bila terlibat kasus pidana korupsi, makar, membahayakan keamanan negara. Putusannya belum inkrah dia masih melakukan upaya hukum kasasi,"ujar kepala dinas PMD, A. Malik. 

Malik menegaskan, untuk memastikan layanan masyarakat dan menjalankan roda Pemdes Tambun Arang, pemerintah berkesimpulan menunjuk Sekdes sebagai pelaksana harian (Plh) Kades, dengan kewenangan yang melekat kepada seorang penjabat Plh.

" Dengan kewenangan Plh menjalankan roda Pemdes, Tambun Arang namun tetap berkoordinasi dengan Camat Muara Tabir,"ucap Malik, Senin 26 Mei 2025. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda