Suasana mediasi diaula gedung LAMJ Kab Tebo/foto: Ist
TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Mediasi penyelesaian konflik yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Kecamatan Tebo Ilir, satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka, di fasilitasi oleh pemerintah kabupaten Tebo pada Minggu 4 Mei 2025, di aula gedung lembaga adat melayu jambi (LAMJ) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Musyawarah adat ini di hadiri para temenggung atau pemimpin adat SAD dari Kab Merangin, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Kab Merangin dan Tebo, Ketua Lembaga Adat Kab Tebo dan lainnya.
Perwakilan SAD dari Kab Merangin pada saat mediasi menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak perusahaan, salah satu poin utama permintaan agar perusahaan PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau PT Makin menanggung biaya kehidupan keluarga korban yang meninggal dunia. Dan sebagai bentuk sanksi adat, pihak perusahaan di minta membayar denda kain sebanyak 16.500 lembar.
" Kemudian tuntutan lainnya agar perusahaan mengganti rugi atas sepeda motor, uang, dan telepon genggam milik warga SAD yang terbakar saat insiden berlangsung. Apabila semua tuntutan dijumlahkan dalam bentuk uang, di perkirakan mencapai lebih dari Rp1,65 miliar.
Selama berjalannya musyawarah, terjadi tawar menawar, perwakilan SAD dan PT PHK sehingga tercapailah kesepakatan, perusahaan di kenakan sanksi adat sebesar Rp700 juta. Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai dengan mengedepankan nilai-nilai adat dan kebersamaan.
Sementara itu kepala kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kab Tebo, Sugiyarto, yang memimpin proses mediasi, menegaskan bahwa keputusan yang di ambil telah disepakati bersama.
Berdasarkan kesepakatan pembayaran sanksi adat sebesar Rp700 juta akan di lakukan tunai pada Jumat, 9 Mei 2025 yang akan dilaksanakan di gedung adat LAMJ Kab Tebo,"kata Sugiyarto.
" Namun ada hal menarik dalam rapat adat tersebut, pihak perkebunan kelapa sawit PT Satya Kisma Usaha (SKU) atau PT Tebora tak diundang, yang di undang hanya dari PT PHK.
Seperti di ketahui, bahwa dua pelaku pengeroyokan SAD hingga tewas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian adalah security PT SKU. (ARD)