Mencuat Isu Dilingkup Pemkab Tebo Bakal Ada Efisiensi APBD Lagi, Hendry Nora Kasih Paham Begini - Media Online : www.duasatu.net

Kamis, 29 Mei 2025

Mencuat Isu Dilingkup Pemkab Tebo Bakal Ada Efisiensi APBD Lagi, Hendry Nora Kasih Paham Begini

Plt Bakeuda Kab Tebo, Hendry Nora, ST/foto: dok Diskominfo Pemkab Tebo

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Dalam beberapa hari ini muncul opini terkait isu yang mencuat di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo bikin gaduh katanya bakal ada lagi pemangkasan atau efisiensi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025. 

Namun hal itu di jawab langsung oleh pelaksana tugas (Plt) badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo Hendry Nora, bahwa itu bukan efisiensi APBD, tapi akibat tunda salur tahun 2024 belum seluruhnya terealisasi," ujarnya, Kamis 29 Mei 2025 via sambungan telepon. 

Disampaikan Hendry Nora, tunda salur DBH tahun 2024 lalu dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi baru dana bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK) untuk desa yang terealisasi. 

" Tapi masih ada dana bagi hasil (DBH) tahun 2024 selain BKBK dari Pemprov Jambi yang belum terealisasi ditahun 2025 ini,"lanjutnya.

Lebih jauh di paparkan Hendry Nora, bahwa Pemkab Tebo saat ini masih pada tahap penyusunan dokumen perubahan rencana kerja pemerintah daerah (P-RKPD) tahun 2025 dan saat ini sedang menunggu jadwal untuk di fasilitasi oleh Pemprov Jambi.

Hendry Nora menyebutkan, tahapan penyusunan perubahan APBD tahun 2025 belum di mulai dikarenakan kita harus menunggu seluruh tahapan penyusunan P-RKPD selesai. 

" Karena dokumen RKPD adalah pedoman pada saat penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (P-PPAS) sebelum APBD disusun dan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dengan badan anggaran (Banggar) DPRD Tebo," jelasnya.

Plt Bakeuda Kab Tebo melanjutkan, terkait dengan tunda salur DBH dari Prov Jambi tahun 2024, sampai saat ini masih menunggu penyaluran dari Prov Jambi lebih kurang 27 milyar. 

" Sedangkan kurang bayar dari pemerintah pusat, menurut informasi yang diterima bahwa kurang bayar di maksud tidak di bayarkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kab Tebo, akan tetapi di catat sebagai treasury Dldeposit facility (TDF) atau fasilitas yang di sediakan bendahara umum negara (BUN) pada Bank Indonesia, menurut catatan kami lebih kurang Rp44 Milyar yang kemungkinan baru bisa di gunakan pada tahun 2026 yang akan datang,"ungkap Hendry Nora. 

" Angka pastinya menunggu Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu). Dimana Pemda dapat mengajukan pencairan ke kementerian keuangan (Kemkeu) dengan persyaratan tertentu yang di tetapkan oleh Kemenkeu,"tandasnya. (ARD

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda