Pj Sekda Tebo Diduga Larang Jurnalis Liput Rakor Karhutla, Tuai Kecaman - Media Online : www.duasatu.net

Rabu, 28 Mei 2025

Pj Sekda Tebo Diduga Larang Jurnalis Liput Rakor Karhutla, Tuai Kecaman

Pj Sekda Tebo, Sindi didampingi Plt BPBD A Roni/foto: Ist

TEBOJAMBI,DUASATU.NET- Kembali kebebasan pers terjadi terhadap salah satu media televisi lokal Jambi diduga di lakukan oleh seorang sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Tebo yang melarang jurnalis untuk meliput Rakor persiapan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rabu, 28 Mei 2025.

Aksi yang dilakukan oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) tertinggi di lingkup Pemkab Tebo tersebut tuai kecaman. Larangan meliput di sampaikan melalui ajudan Sekda sehingga menimbulkan kemarahan sejumlah wartawan yang telah berada di lokasi.
 
"Kami ini wartawan TV, butuh visual untuk sebuah berita. Hanya untuk mengambil foto dan video saja tidak diizinkan, ada apa ini?" imbuh Rinto, wartawan JekTV, yang meluapkan kekecewaannya. Dia mempertanyakan alasan di balik larangan tersebut, mengingat isu Karhutla adalah masalah publik yang dananya bersumber dari uang negara.  "Yang di bahas persoalan publik, duitnya juga duit negara, jadi apa yang mesti disembunyikan?" tegasnya.
 
Peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa. Aksi yang diduga dilakukan oleh Sekda Tebo itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) memberikan hak kepada perusahaan pers untuk memberitakan peristiwa atau opini, sepanjang tetap mematuhi hukum yang berlaku.
 
Tindakan Sekda Tebo tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang akses informasi publik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers

Sikap tertutup ini tidak hanya merugikan publik yang berhak tahu akan perkembangan penanganan Karhutla, tapi mencoreng citra Pemkab Tebo. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan seharusnya jadi prioritas, bukan justru di sembunyikan dari sorotan media.
 
Publik berhak menuntut penjelasan resmi dari Pemkab Tebo terkait insiden ini.  Kebebasan pers pilar demokrasi yang harus dihormati dan dijaga.  Pihak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Sekda Tebo melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, namun belum mendapat tanggapan.

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Tindakan represif seperti ini hanya akan mengikis kepercayaan publik dan memperburuk citra pemerintahan. (REDAKSI

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda